Rokan Hulu, RPC
Personil Polsek Kunto Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan penjualan Minuman Keras (Miras) dalam Operasi Pekat Lancang Kuning (LK) Tahun 2022, di Cafe Evi Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam, Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 16.00 Wib
"Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, berupa 24 Botol Minuman Keras Merek Bier Angker dan 12 Anggur Merah," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek AKP Fandri SH.
Penangkapan Miras tersebut, ketika Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam Aiptu S Sihotang SH menerima informasi adanya Masyarakat yang menjual Miras di Cafe Evi- Kota Lama
Selanjutnya melaporkan informasi kepada Kapolsek Kunto Darussalam, menindaklanjuti Kanit Reskrim bersama Anggotanya diperintahkannya untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil dari Penyelidikan benar ditemukan ada penjualan Miras di Cafe EVI dan ditemukan dengan jumlah 36 Botol Merk Angker dan Anggur Merah di Cafe milik EVI Kota Lama
Hasil Wawancara dengan Evi menjelaskan tidak memiliki Izin untuk penjualan Miras beralkohol tersebut
"Selanjutnya BB Miras diamankan, kemudian dibawa ke Polsek Kunto Darussalam," pungkas AKP Fandri SH mengakhiri.***Elisman P